- PROGRAM PENDIDIKAN.
Program pendidikan di AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan yang dalam penyusunannya telah memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, kondisi nyata di lapangan melalui perwakilan pengguna tenaga kesehatan atau pasar kerja (dunia usaha/dunia industri), alumni dan organisasi profesi serta perubahan/perkembangan yang terjadi di era global dan pasar bebas.
Jenis mata kuliah dikelompokkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Yaitu :
- Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur berkepriba mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
- Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan.
Adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
- Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya.
Adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar-dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
- Kelompok Mata Kualiah Perilaku Berkarya.
Merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membuat sikap dan perilaku yang diperuntukkan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
- Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat.
Adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dan berkarya.
- PROSES PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran merupakan suatu kegiatan belajar mengajar menyangkut kegiatan tenaga pendidik, kegiatan peserta didik, pola dan proses interaksi tenaga pendidik dan peserta didik dan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar dalam kerangka keterlaksanaan program pendidikan di AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo.
Proses pembelajaran diselenggarakan berdasarkan kalender akademik yang disusun oleh dosen-dosen dibawah koordinasi Pembantu Direktur (Pudir) bidang akademik yang disusun untuk masa satu semester pelajaran dengan mengacu pada efisiensi, efektifitas dan hak-hak peserta didik. Dalam kalender akademik termuat jam waktu efektif yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, waktu evaluasi belajar dan waktu libur. Selanjutnya kalender akademik tersebut dijabarkan oleh setiap dosen/team, guna penyusunan jadwal kegiatan perkuliahan yang mencakup :
- Mengkaji pokok-pokok bahasan yang akan dijabarkan dalam kurikulum.
- Menyusun silabus / GBPP mata kuliah.
- Menyusun Satuan Acara Perkuliahan (SAP).
- Menyusun tujuan pembelajaran.
- Menyusun langkah kegiatan belajar mengajar, metode dan evaluasi.
Proses pembelajaran mengikuti program kegiatan sesuai dengan beban studi yang telah ditentukan meliputi : kegiatan kuliah, kegiatan seminar dan diskusi, kegiatan praktikum laboratorium, kegiatan praktek kerja lapangan (PKL), kegiatan penelitian dan penulisan karya tulis ilmiah.
- PROGRAM SEMESTER
AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo menyelenggarakan program pendidikan Diploma III bidang analis farmasi dan makanan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, keberhasilan belajar mahasiswa, besarnya usaha mahasiswa untuk menyelesaikan program, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program.
Satu satuan semester setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester. Satu sks setara dengan 160 menit (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu.
Pengertian1( satu) sks untuk masing- masing metode pembelajaran dalah :
- Teori :
- Kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester
- Kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester
- Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
- 1 (satu ) sks pada bentuk pembelajaran praktikum terjadwal 100 menit praktikum dan diikuti kegitan dengan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester.
- 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktek lapangan, penelitian, pengabdian masyarakat, setara dengan 170 ( seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Teori adalah kegiatan proses pembelajaran di kelas dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, seminar dan penugasan.
Praktikum adalah kegiatan proses pembelajaran yang dilaksanakan di kelas, laboratorium, baik di kampus maupun di lahan praktek untuk melatih ketrampilan yang berfokus pada intregasi ilmu dan teknologi.
PKL adalah kegiatan proses pembelajaran di lahan praktek .
- EVALUASI HASIL BELAJAR.
Evaluasi merupakan suatu kegiatan dilakukan guna melihat sejauh mana tujuan pendidikan telah dapat dicapai atau dikuasai oleh peserta didik dalam bentuk hasil belajar yang diperlihatkannya setelah menempuh proses pembelajaran. Disamping juga untuk mengetahui keefektifan pengalaman belajar dalam mencapai hasil belajar yang optimal. Evaluasi belajar diarahkan untuk mengetahui pencapaian kompetensi professional bidang analis farmasi dan makanan yang dipersyaratkan dalam kurikulum.
1. Jenis Evaluasi.
Evaluasi hasil belajar dalam suatu mata kuliah meliputi :
- Tugas (pembuatan makalah, terjemahan, dll)
- Ujian tengah semester (UTS)
- Laporan hasil praktikum
- Praktek kerja lapangan,.
- Ujian praktikum / praktik.
- Ujian akhir semester (UAS)
2. Presentase penilaian untuk mata kuliah teori sebagai berikut: UTS : 20 %, UAS : 40%, Tugas :20%, keaktifan dikelas, presentsi, Softskill : 20%
3. Presentase penilaian untuk mata kuliah praktikum sebagai berikut : Ujian UTS : 20%, UAS : 40%, tugas/ laporan: 20%, Ketrampilan praktek :20%
- Nilai Akhir
- Nilai akhir yang diberikan dosen pengasuh mata kuliah merupakan huruf mutu yang pasti (A, B, C, D atau E).
- Dosen pengasuh mata kuliah bertanggung jawab atas kebenaran nilai akhir (huruf mutu) yang ditulis pada Kartu Nilai Akhir.
- Nilai akhir yang telah diumumkan tidak dapat diganti dengan alasan apapun.
- Persyaratan Ujian
Mahasiswa diperkenankan ikut UAS bila telah memenuhi syarat berikut :
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
- Memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.
- Memenuhi persyaratan kehadiran sekurang-kurangnya 75% kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan pada semester berjalan. Alasan ketidak hadiran hanya dibenarkan jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Mengikuti seluruh kegiatan (100%) praktikum laboratorium, kerja lapangan, seminar dan kegiatan lain yang sejenis.
- PENILAIAN HASIL BELAJAR
a.Cara Penilaian.
Penilaian diberikan terhadap penguasaan materi oleh mahasiswa, baik yang bersifat kognitif, psikomotorik maupun afektif. Bentuk tes untuk penilaian berupa tes tulis, tes lisan dan tes praktik. Cara penilaian menggunakan system penilaian standar mutlak yaitu penilaian yang mengacu pada tujuan instruksional yang harus dikuasai oleh peserta didik, bukan dibandingkan dengan rata-rata kelompok. Sistim ini mengacu pada konsep belajar tuntas (mastery learning).
- Nilai
Nilai absolute adalah nilai murni (nilai mutlak) yang dikelompokkan dalam bentuk angka pecahan dengan rentang skor antara 0 – 100. Nilai ini berasal dari dosen pengajar mata kuliah tunggal atau dari penilaian beberapa dosen pengajar kelompok (team teaching), dari nilai ulangan harian, penugasan, UTS, laporan hasil praktikum / kerja lapangan, ujian praktikum/praktik dan UAS.
Nilai angka dalah nilai yang berasal dari nilai absolut yang dikelompokkan dalam bentuk angka decimal yang menunjukkan nilai mutu yang antara 0,00 – 4,00.
Lambang atauHuruf adalah nilai yang berasal dari angka nilai mutu yang dikelompokkan dalam bentuk huruf A, B, C, D dan E.
Tabel Konversi Pelaporan Penilaian :
NO | NILAI ABSOLUT | HURUF | ANGKA | KATEGORI |
1 | 79 – 100 | A | 4 | Sangat baaik |
2 | 68 – 78 | B | 3 | Baik |
3 | 58 – 67 | C | 2 | Cukup |
4 | 41 – 57 | D | 1 | Kurang |
5 | 0 – 40 | E | 0 | Sangat Kurang |
- Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.
- Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS)
- Hasil penilaian capaian pembeljaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
- Indeks Prestasi Mahasiswa.
1. Indeks Prestasi Semester (IPS).
- Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester dan dihitung setiap akhir semester
- Rumus perhitungannya adalah :
IPS=Jumlah (nm x SKS mata kuliah
Jumlah SKS.mata kuliah
Nm : Nilai huruf setiap mata kuliah
- IPS dihitung oleh bagian akademik dan disampaikan kepada mahasiswa pada tiap akhir semester.
- Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- IPK merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai semester terakhir yang ditempuh.
- Rumus perhitungannya adalah
IPK =Jumlah (nm x SKS) seluruh semester
Jumlah SKS seluruh semester
Nm : nilai huruf setiap mata kuliah
- PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL).
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem program pengajaran serta merupakan wadah yang tepat untuk mengaplikasikan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh pada saat proses belajar mengajar.
Praktek Kerja Lapangan bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar dan ketrampilan kepada mahasiswa agar memperoleh hasil yang efisien, efektif dan optimal dalam mencari, mengolah, menganalisa data/informasi serta menginterpretasikan hasilnya pada saat intervensi kepada masyarakat.
- Persiapan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Kepanitiaan
Panitia pelaksana Praktek Kerja Lapangan (PKL) ditetapkan oleh surat keputusan Direktur. Personalia kepanitiaan dibahas bersama antara Dosen, Pembantu Direktur (Pudir) bidang Akademik dan Direktur. Susunan kepanitiaan disesuaikan dengan kebutuhan.
- Dilakukan penjajakan lokasi Praktek Kerja Langan (PKL) terlebih dahulu dan dimantapkan dengan surat perjanjian kerja sama.
- Mahasiswa.
- Mahasiswa diperbolehkan mengikuti program PKL apabila telah lulus mata kuliah yang menjadi prasarat PKL.
- Telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
- Telah mendapatkan Pembimbingan sebelum pelaksanaan PKL.
- Pembimbing.
Pembimbing PKL bisa diambilkan dari Dosen Biasa, Dosen Luar Biasa dan atau dari Institusi tempat PKL.
- Kriteria Lahan Praktek.
Lahan praktek yang bisa digunakan untuk praktek kerja lapangan adalah lahan praktek yang sesuai dengan kompetensi mahasiswa akademi Analis Farmasi dan Makanan, antara lain:
- Pabrik Obat, Pabrik Obat Tradisional, Pabrik Makanan dan Minuman serta Pabrik Kosmetik dan Alat Kesehatan.
- Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan (PPOM).
- Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).
- Tempat Pelayanan Kesehatan
7. KARYA TULIS ILMIAH (KTI).
Pada akhir masa studi mahasiswa wajib melakukan penyusunan dan penulisan laporan tugas akhir dengan ketentuan :
- Mahasiswa.
- Mahasiswa dapat mulai menyusun karya tulis ilmiah apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 85% dari beban studi kumulatif yang dipersyaratkan.
- Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat untuk penyusunan dan penulisan laporan tugas akhir.
- Pembimbing.
Pembimbing laporan tugas akhir dilakukan oleh Dosen Tetap dan atau Tidak Tetap yang berkompeten di bidangnya dengan ketentuan
- Memiliki Sertifikasi Dosen
- Memiliki Jabatan Fungsional Akademik minimal Asisten Ahli
- Memiliki NIDN
- Memiliki tingkatan pendidikan minimal S2 dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang dibimbing
- Dosen pembimbing ditetapkan oleh Direktur berdasarkan usulan dari Pembantu Direktur bidang akademik.
- Apabila laporan tugas akhir tidak dapat diselesaikan dalam semester yang bersangkutan, maka dapat diselesaikan pada semester berikutnya dan pada semester bersangkutan diberi huruf K sehingga tidak digunakan untuk perhitungan IP dan IPK.
- Apabila laporan tugas akhir tidak dapat diselesaikan dalam 2 (dua) semester berturut-turut maka diberi huruf E dan mahasiswa diharuskan menempuh kembali kegiatan penyusunan dan penulisan laporan tugas akhir.
- Huruf mutu laporan tugas akhir sekurang-kurangnya adalah B.
8.UJIAN AKHIR PROGRAM (UAP).
Ujian akhir program (UAP) diselenggarakan mengikuti ketentuan yang berlaku dan diatur tersendiri. Kepanitiaan UAP ditetapkan dalam surat keputusan Direktur yang susunan personelnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
9. KELULUSAN MAHASISWA
- Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kuulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,75
- Kelulusan mahasiswa dapat diberikan predikat meuaskan, sangat memuaskan atau pujian dengan kritria
Tabel Predikat Kelulusan
IPK | PREDIKAT KELULUSAN |
2,75 | – |
2,76 – 3,00 | Memuaskan |
3,01 – 3,50 | Sangat Memuaskan |
>3,50 | Dengan Pujian |
MAHASISWA YANG DINYATAKAN LULUS BERHAK MEMPEROLEH :
1. Ijazah
2. Sertifikat Kompetensi
3. Gelar
4. Surat keterangan pendamping ijazah
10. BATAS MASA STUDI.
Batas masa studi program pendidikan di Akafarma Sunan Giri Ponorogo diperhitungkan sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa semester I (satu) dan masa terpanjang adalah 10 (sepuluh) semester.
Apabila mahasiswa telah sampai pada batas masa studi yang diperkenankan, namun belum dapat menyelesaikan program studinya, maka dinyatakan putus studi (Droupped Out / DO). Kepadanya hanya diberikan surat keterangan pernah mengikuti pendidikan program diploma di Akafarma Sunan Giri Ponorogo.
11.PEMBIMBINGAN.
Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, ditetapkan dosen wali atau dosen pembimbing akademik (PA) yang bertugas membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama mahasiswa mengikuti pendidikan. Adapun yang menjadi dosen wali adalah dosen tetap Yayasan.Jumlah mahasiswa yang dibimbing PA disesuaikan dengan kemampuan dosen yang bersangkutan, dengan jumlah maksimal 15 mahasiswa. Penunjukan dosen wali dan mahasiswa yang dibimbing ditetapkan oleh Direktur.
Tugas pembimbingan bagi dosen wali/PA :
- Memantau kemajuan studi, mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data perkembangan akademik mahasiswa yang dibimbingnya.
- Mengadakan pertemuan untuk pembimbingan dengan mahasiswa secara periodik minimal pada awal dan akhir semester.
- Merujuk kepada dosen mata kuliahnya apabila mahasiswa yang dibimbing mempunyai hambatan dalam penyerapan/pemahaman mata kuliah tersebut.
- Merujuk ke dosen pembimbing dan konseling apabila dosen wali/PA tidak dapat mengatasi kesulitan pribadi mahasiswa.
- Mengevaluasi keberhasilan dan kegunaan program bimbingan.
Dalam hal dosen wali/PA tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu lama atau mengundurkan diri, maka Direktur dapat menunjuk penggantinya
- PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMI.
Jenis sanksi akademik yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar peraturan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat berupa :
Tidak diperkenankan mengikuti kuliah (teori/praktek).
Peringatan akademi berupa teguran lisan dan tertulis.
Penghentian sementara untuk jangka waktu tertentu (skorsing).
Penghentian tetap / pemutusan studi.
- Pelanggaran yang menyebabkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran yaitu :
- Tidak melaksanakan registrasi pada waktu yang ditentukan.
- Pada waktu perkuliahan / pembelajaran tidak mengenakan pakaian seragam yang ditentukan.
- Tidak membawa perlengkapan yang ditentukan saat mengikuti kegiatan pembelajaran dan kegiatan yang lain.
- Berambut gondrong, bergiwang dan bertato bagi mahasiswa
- Pelanggaran yang menyebabkan mahasiswa mendapat teguran lisan :
- Tidak menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan lingkungan kampus.
- Berlaku tidak sopan terhadap dosen , tenaga kependidikan, sesama mahasiswa atau orang lain di lingkungan kampus.
- Mengganggu kelancaran dan ketertiban proses belajar mengajar.
- Melanggar peraturan dan tata tertib.
- Pelanggaran yang menyebabkan mahasiswa mendapat teguran tertulis :
- Memiliki IP kurang dari atau sama dengan 2,50 (≤ 2,50) pada akhir semester dan atau nilai IPK dibawah 2,50.
- Jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai maksimal 25% jam kuliah.
- Melalaikan kewajiban administrasi pada semester berjalan.
- Melanggar tata tertib setelah mendapat 3 (tiga) kali teguran lisan.
Teguran tertulis dikeluarkan oleh Direktur yangditujukan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan ditembuskan kepada orang tua/wali dan dicatat di bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan.
- Skorsing diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran, antara lain yaitu :
- Memiliki nilai IP dibawah 2,50 pada akhir semester dan atau nilai IPK dibawah 2,50 setelah mendapat teguran tertulis III.
- Jumlah jam ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai maksimal 50 % jam kuliah.
- Melalaikan kewajiban administrasi pada semester berjalan (kumulatif).
- Melanggar tata tertib setelah mendapat teguran tertulis III.
- Melakukan pelanggaran hukum dan atau tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika,miras (mabuk di areal kampus) dan sejenisnya.
- Melakukan pelanggaran etika moral dan profesi seperti terbukti membawa/menyimpan CD/kaset audio/video terlarang
- Melakukan pelanggaran etika akademik seperti misalnya terbukti mengerjakan soal ujian mahasiswa yang tidak hadir.
Sebelum dikeluarkan surat skorsing terlebih dulu dilakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang bersangkutan.Dalam pertemuan penjelasan atas pemanggilan tersebut dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh wadir bidang kemahasiswaan dan mahasiswa yang bersangkutan , disaksikan oleh bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan dan tenaga kependidikan/PA terkait.Berdasarkan berita acara tersebut wadir bidang kemahasiswaan berkoordinasi dengan direktur dalam menetapkan lamanya masa skorsing. Surat skorsing dikeluarkan oleh direktur yang ditujukan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan ditembuskan kepada orang tua/wali dan diarsip dibagian administrasi akademik dan kemahasiswaan.
- PEMUTUSAN STUDI/DO
Apabila setelah skorsing tidak ada tanggapan maka dikeluarkan sanksi berupa pemberhentian tetap / pemutusan studi. Pemutusan studi dapat pula diberikan apabila :
- Tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang dapat dibenarkan selama 1 semester.
- Melalaikan kewajiban administrasi selama 2 (dua) semester berturut-turut atau semester berlainan.
- Melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana serta melakukan pencurian baik di lingkungan maupun diluar kampus.
- Melakukan pelanggaran etika moral dan profesi termasuk melakukan perkelahian baik dilingkungan maupun diluar kampus dan tindakan yang mencemarkan dan atau merusak citra Akafarma.
- Melakukan pelanggaran etika akademik serta melakukan plagiat makalah / laporan / tugas akhir dan sebagainya.
Dalam proses penerbitan surat keputusan pemutusan studi, terlebih dahulu dilakukan pemanggilan kepada mahasiswa oleh Pudir bagian kemahasiswaan melalui surat pemanggilan. Hasil pemanggilan dibuatkan berita acara pemeriksaan yang disaksikan struktural Akafarma (bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan) atau tenaga kependidikan / PA dan ditandatangani oleh seluruh yang hadir. Selanjutnya dikeluarkan surat keputusan pemutusan studi oleh Direktur Akafarma untuk disampaikan kepada orang tua / wali.
- PENGHARGAAN.
Mahasiswa yang memiliki prestasi pada setiap kegiatan baik yang diselenggarakan oleh Akafarma maupun institusi lain perlu diberikan suatu penghargaan.
Penghargaan diberikan dalam bentuk Sertifikat atau dalam bentuk lain disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kondisi yang ada. Prestasi mahasiswa yang bisa mendapatkan penghargaan antara lain :
- Kehadiran 100%
- Memiliki indeks prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi
- Memenangkan pertandingan / perlombaan.
- Menunjukkan prestasi-prestasi lain yang layak diakui.
- Menunjukkan etika akademik, moral / akhlaq terpuji, keteladanan, kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan lainnya.