Embrio pendirian AKAFARMA dengan prodi Anafarma berawal dari rapat Yayasan Perguruan Tinggi Batoro Katong Ponorogo yang dipimpin oleh Drs.Adam Basori (sebagai ketua I) sekaligus sebagai rector INSURI Ponorogo. Pada waktu rapat muncul wacana bagaimana cara mengembangkan INSURI supaya diluar fakultas Dakwah dan Tarbiyah. Pada kesempatan lain, ide tersebut ditindak lanjuti oleh Dr. H. Achmad Soenarno dan Dra.Hj. Maisunnah Umar  yang keduanya merupakan pegawai di Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Ponorogo. Pada forum rapat  yang dilaksanakan pada tanggal 7 September 1994, beliau berdua menyampaikan usul untuk mendirikan AKAFARMA  dalam rangka pengembangan pendidikan di lingkungan Yayasan Perguruan Tinggi Batoro Katong (YAPERTIKA) yang kemudian ada penambahan Nahdlatul Ulama’ pada nama yayasan menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama’ Batoro Katong  yang disingkat dengan YAPERTINUKA Ponorogo.

Setelah beberapa persyaratan dan segala keperluan yang berkaitan dengan pendirian AKAFARMA  diperoleh dari  Kanwil Depkes Propinsi Jawa Timur, maka pada tanggal 6 Mei 1995 diadakan rapat yayasan dalam rangka penunjukan tim penyusunan proposal pendirian AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo yang terdiri dari :

Koordinator             :  Drs. A. Herry  Aman Zainuri.

Anggota                   :  1.  Drs. H. A. Choliq  Ridwan

  1. Saiful  Mikdar,  Bsc.

Tugas tim ini adalah menyusun  proposal pendirian AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo dan mengirimkannya ke Kanwil Depkes Propinsi Jawa Timur maupun ke Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Depkes Republik Indonesia. Setelah proposal tersususn dan mengalami berbagai revisi sesuai dengan permintaan Depkes RI, maka permohonan pendirian Akafarma Sunan Giri Ponorogo disetujui dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.00.06.11.2141 tanggal 27 Juni 1995. Perlu diketahui bahwa pada waktu proses pengajuan ke Kanwil Depkes Propinsi Jawa Timur mendapat petunjuk dari KH.As’ad Umar, pengasuh pondok pesantren Darul Ulum Jombang.

Disamping mohon petunjuk dari KH. As’ad Jombang, juga mengadakan studi banding ke Akademi Analis Farmasi Kediri dan Akademi Analis Farmasi Solo serta sumbang saran dari Drs. Subali, TS, pegawai Dinkes Kabupaten Ponorogo serta para Apoteker di daerah Ponorogo dan Madiun. Sebagai tindak lanjut dari  penyelenggaraan pendidikan AKAFARMA  Sunan Giri  dibentuk sebuah panitia yang terdiri dari :

Koordinator             :  Drs. H. A. Herry Aman Zainuri

Anggota                      1. Drs. H. A. Choliq Ridwan

  • Dr. H. Achmad Soenarno
  • Dra. Hj. Maisunnah Umar, Apt
  • Saiful Mikdar,  Bsc

Mengingat waktu yang relativ pendek untuk penyebar luaskan informasi  penerimaan mahasiswa baru, maka rapat yayasan dan hasil rapat konsultasi dengan Kanwil Depkes Propinsi Jawa Timur, penerimaan mahasiswa baru ditunda sampai tahun akademi 1996/1997. Sebagai tindak lanjut, maka untuk  penerimaan mahasiswa baru tahun akademi 1996/1997, yayasan membentuk panitia penerimaan mahasiswa baru sebagai berikut :

Ketua  I                    :  Dr. H. Achmad Soenarno

Ketua  II                  :  Drs. Sugiri,  Apt

Sekretaris                 :  Drs. H. A. Choliq Ridwan

Anggota                   :  1. Dra. Hj. Maisunnah  Umar,  Apt

                                    2. Saiful  Mikdar,  Bsc

                                    3. Drs. Hari  Subagyo

                                    4. Sutimin,  BA

Mahasiswa angkatan I pada tahun akademi 1996/1997 AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo sebanyak 30 mahasiswa, terdiri dari 21 mahasiswi dan 9 mahasiswa, dan perkuliahan efektif dimulai tanggal 2 September 1996.

Dari awal persiapan sampai terselenggaranya pendidikan AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo tidak lepas dari pengurus yayasan Perguruan Tinggi Batoro Katong bersama tim yang ditunjuk dibawah bimbingan ketua umum yayasan Perguruan Tinggi Batoro Katong Ponorogo KH. Maghfur Hasbullah dan Drs.Adam Basori selaku ketua I yayasan sekaligus rektor INSURI Ponorogo. 

AKAFARMA sunan Giri Ponorogo  berdiri berdasarkan ijin penyelenggaraan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK. 00.06.1.1.2142 tanggal 27 Juni 1995, sehingga pada awalnya berada dibawah pembinaan Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Kemudian pada tahun 2007 AKAFARMA sunan Giri Ponorogo beralih bina ke Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor: 180/D/O/2007 tanggal   21 September 2007.

Yayasan yang menanungi AKAFARMA sunan Giri Ponorogo adalah Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama’ Batoro Katong Ponorogo dengan akte pendirian oleh Notaris Setya Budhi, SH nomor 54 tanggal 18 Desember 2007. Akte pendirian ini disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-1302.AH.01.02 tahun 2008 pada tanggal 27 Maret 2008. Kemudian pada tahun 2013 terjadi perubahan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama’ Batoro Katong Ponorogo berdasarkan Akte Notaris Setya Budhi, SH nomor 02  tanggal 01 Februari 2013 yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.06 – 617  tanggal 02 Agustus 2013.

Mengingat undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan undang-udang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pada saat ini program studi yang terdapat pada  AKAFARMA sunan Giri Ponorogo telah terakreditasi oleh BAN-PT berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 034/BAN-PT/Ak-XI/Dpl-III/I/2012. Begitu juga dengan Institusi AKAFARMA sunan Giri Ponorogo telah terakreditasi berdasarkan keputusan BAN-PT No. 301/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2015.

Pada tahun 2015 ini AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo mendapatkan anugerah dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Koordinator Perguruang Tinggi Swasta VII Jawa Timur  sebagai Perguruan Tinggi Unggulan untuk kelompok Akademi dengan menempati peringkat ke 5 sesuai keputusan  Koordinator Kopertis Wilayah 7 Jawa Timur nomor 061/K7/SK/KL/2015 Lampiran VI. Dalam waktu yang bersamaan AKAFARMA Sunan Giri Ponorogo juga mendapatkan anugerah sebagai Perguruan Tinggi Swasta Berprestasi pada 4 bidang penilaian:  Tata Kelola Kelembagaan & Kerjasama, Pendidikan & Tenaga Kependidikan, Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat  serta Pembejaran & Kemahasiswaan berdasarkan keputusan  Koordinator Kopertis Wilayah 7 Jawa Timur nomor 061/K7/SK/KL/2015 Lampiran VIII